Beranda Berita Perkuat Pemahaman Syariat, Panitia Kurba...
berita

Perkuat Pemahaman Syariat, Panitia Kurban Masjid Raudlatul Falah Ikuti Pembekalan Fikih Qurban

Sunday, 24 May 2026 19 dibaca Admin Masjid
Perkuat Pemahaman Syariat, Panitia Kurban Masjid Raudlatul Falah Ikuti Pembekalan Fikih Qurban

SURABAYA – Dalam rangka memastikan pelaksanaan ibadah kurban tahun 2026 berjalan sesuai tuntunan syariat, Panitia Idul Adha Masjid Raudlatul Falah menggelar kegiatan Pembekalan Fikih Kurban yang dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Masjid Raudlatul Falah, Drs. H. Mawahib Al-Masyahady, M.M., Minggu (24/5/2026), pukul 09.00–11.00 WIB.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran panitia kurban ini membahas secara komprehensif berbagai aspek fikih terkait ibadah qurban, mulai dari hukum, syarat hewan, tata cara penyembelihan, hingga mekanisme pendistribusian daging.


📚 Materi Fikih yang Dibahas
Dalam sesi pembekalan, Drs. H. Mawahib Al-Masyahady, M.M. menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi landasan syar'i pelaksanaan kurban:


Topik Pembahasan Utama
1. Hukum Kurban : Sunnah mu'akkadah bagi yang mampu; menjadi wajib jika telah dinazarkan
2. Syarat Hewan Kurban ; Usia minimal (kambing 1 tahun, sapi 2 tahun), sehat, tidak cacat, dan bebas penyakit
3. Waktu Penyembelihan :Setelah salat Idul Adha hingga akhir hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
4. Tata Cara Penyembelihan : Menyebut nama Allah, menggunakan pisau tajam, memotong tiga saluran (tenggorokan, kerongkongan, dua pembuluh darah), dan menyegerakan proses
5. Pembagian Daging : Disunahkan memakan sebagian, menyimpan sebagian, dan membagikan mayoritas kepada fakir miskin
6. Penerima Manfaat :  Prioritas kepada warga sekitar, fakir miskin, dan kelompok rentan di lingkungan masjid
 

"Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga sarana taqarrub ilallah dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, pemahaman fikih yang benar menjadi kunci agar amal kita diterima dan tepat sasaran," tegas Mawahib dalam paparannya.
 

🤝 Sesi Tanya Jawab & Simulasi Praktis


Kegiatan tidak hanya bersifat ceramah, tetapi juga diikuti sesi interaktif tanya jawab. Para panitia mengajukan berbagai pertanyaan teknis, seperti:

“Bagaimana mekanisme pembagian kupon untuk yang datang langsung ke masjid Raudlatul Falah?”
"Apakah boleh daging kurban dikirim ke daerah lain?"
"Apakah panitia boleh menerima bagian daging kurban?"
 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara rinci dengan merujuk pada pendapat ulama empat mazhab serta fatwa lembaga otoritas seperti MUI, sehingga panitia memiliki pegangan hukum yang jelas dalam mengambil keputusan di lapangan.
Selain itu, dilakukan juga simulasi singkat tata cara penyembelihan yang sesuai sunnah, termasuk penanganan hewan, pembacaan basmalah dan takbir, serta prosedur higiene dan keamanan.
 

🎯 Harapan dan Tindak Lanjut
 

Ketua Panitia Kurban Masjid Raudlatul Falah, Bapak Muhammad Mustofa, S.Sos.I , menyampaikan apresiasi atas kegiatan pembekalan ini.
"Alhamdulillah, dengan pembekalan fikih ini, kami sebagai pelaksana merasa lebih percaya diri dan tenang. Insya Allah, setiap tahapan kurban akan kami jalankan dengan ilmu, amanah, dan penuh keikhlasan," ungkapnya.


Drs. H. Mawahib Al-Masyahady, M.M. menutup kegiatan dengan pesan motivasional:
"Jadilah panitia kurban yang tidak hanya sibuk mengurus hewan, tetapi juga sibuk mengurus hati. Niatkan setiap langkah sebagai ibadah, dan Allah akan memudahkan segala urusan."
Kegiatan ditutup pukul 11.00 WIB dengan doa bersama yang dipimpin oleh pengurus masjid, memohon kelancaran, keberkahan, dan penerimaan amal ibadah kurban tahun ini.